HAJI, UMRAH DAN PERSATUAN UMAT
Disusun
untuk Memenuhi Tugas
Terstruktur Mata kuliah Fiqh Ibadah
Jurusan Muamalah Ekonomi Perbankan Islam
Oleh
kelompok 6 :
1.
Widha
Dwi Puspita
2.
Yeni
rahmayanti
3.
Zaki
yatunnisa K
4.
Zara Rindiantika
5.
Zakiyah
ulfah
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI
CIREBON
Febuary
2012
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
penulis ingin mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas
kehendaknya makalah ini dapat terselesaikan pada waktunya . Makalah yang
berjudul “ HAJI, UMRAH DAN PERSATUAN UMAT ” diselesaikan dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Ibadah.
Penulis
ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penulis
dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Penulis mengakui
bahwa manusia mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal . Dalam pembuatan makalah
ini penulis banyak kekurangan, oleh karena itu tidak ada hal yang dapat
diselesaikan dengan sangat sempurna untuk itu penulis memohon agar guru
pembimbing materi dan pembaca dapat memakluminya. Penulis memgharapkan kritik dan saran dari hasil makalah
ini. Demikian makalah ini penulis buat, penulis ucapkan terima kasih.
Cirebon, Febuari 2012
Penulis
DAFTAR ISI
A.
Haji dan Umrah
a.
Definisi haji dan umrah
b.
Ibadah haji sebelum islam
c.
Fadhilah (Keutamaan) Haji dan Umaroh
d.
Wajib haji
B.
Sunnah haji
a.
Cara mengerjakan haji dan umroh
b.
Larangan haji
c.
Penghalalan beberapa larangan
C.
Persatuan umat
PEMBAHASAN
A. Haji
dan Umrah
a.
Definisi Haji dan Umroh
Haji
berasal dri bahasa arab: hajj atau hijj, yang berarti menuju atau
mengunjungi sesuatu. Dan menurut istilah agama ialah mengunjungi Ka’bah dan
sekitarnya d kota Makkah untuk mengerjakan ibadah tawaf, sa’iy, wukuf, dll.[1]
Adapun
kata umroh berasal dari i’timar yag
berarti ziarah. Maksudnya ialah menziarahi Ka’bah dan bertawaf sekelilingnya.[2]
b.
Ibadah Haji Sebelum Islam
Haji,
secara harfiah (mengunjungi tempat-tempat tertentu yang dihormati, dengan
tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT) telah ada sejak ratusan tahun yang
lalu. Allah SWT memerintahkan nabi Ibrahim a.s untuk membangun sebuah Ka’bah di
kota Makkah agar umat manusia datang
mengunjunginya, bertawaf, an berdzikir. Dan sejak itu pula kota Makkah
menadi tempat tinggal Nabi Ibrahim a.s bersama keluarganya, u ntuk menyampaikan
perintah Alah SWT. Namun setelah Nabi Ibrahim a.s wafat, sedikit demi sedikit
umat manusia mulai meninggalkan tauhid kepada Allah SWT serta cara-cara ritual
yang diajarkan kepada mereka. Mereka mengganti ritual tersebut dengan cara
mereka sendiri. Seperti bertawf sekeliling Ka’bah dengan bertelanjang bulat (sebagai
lambing tekad mereka untuk melepas dosa yang telah mereka lakukan sebelumnya).
Mereka juga menaruh patung-patung berhala untuk disembah dengan asumsi patung
tersebut sebagai perantaramereka dengan Allah.[3]
Dapat disaksikan bahwa diantara manasik haji ada
juga yang merupakan upaya napak tilas,
dengan kewajiban melotar ketiga jumrah dan menyembelih hewan kurban di Mina.
Hal tersebut diambil dari kejadian Nabi Ibrahim a.s dan Ismail puteranya untuk
melaksanakan perintah Allah SWT yitu mengurbankan nyawa Ismail. Dan dalam
perjalanannya menuju tempat penyembelihan, mereka dihadang oleh setan, yang
mengeluarkan segala rayuan dan tipu dayanya supaya mereka membatalkan
penyembelihan tersebut. Akan tetapi semua itu gagal, karena mereka berdua
melontarinya dengan batu berulang-ulang, hingga akhirnya ia lari menjauh dari
mereka. Setelah sampai pada tempat penyembelihan, dan telah meletakkan pisau di
leher Ismail, tiba-tiba Allah SWT memerintahkan mereka berdua untuk membatalkan
hal tersebut dan menggantinya dengan seekor domba yang besar.[4]
Tidak lupa juga kenangan terhadap Siti Hajar yang
berlari-larian di sekitar Ka’bah, dari bukit Shafa ke bukit Marwah, untuk
mencarikan air bagi Ismail. Pada akhirnya Allah SWT menunujukkan kepadanya
sumber air Zamzam yang dengan perkenaan Allah SWT tidak pernah berhenti
memancarkan airnya hingga sekarang.[5]
Dalil Wajib Haji
Adapun dalil yang menyebutkan bahwasannya haji itu
wajib, yaitu: “Sesungguhnya rumah ibadah
yang mula pertama dibangun manusia adalah yang berada di Bakkah (Makkah), yang
diberkahi dan dijadikan petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim. Siapa saja memasukinya,
akan mendapatinya aman. Dan sesungguhnya mengunjungi rumah itu (untuk berhaji)
adalah kewajiban yang ditetapkan Allah atas manusia yang memiliki kemampuan
melakukan perjalanan kepadanya. Dan barang siapa mengingkari (kewajiban
tersebut), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.” (QS Ali Imran [3]: 96-97).[6]
c.
Fadhilah (Keutamaan) Haji dan Umaroh
Dirawikan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Saw.
Pernah bersabda, “masa antara suatu
ibadah umroh dan umroh lainnya, adalah masa kaffarah (penghapus) bagi dosa dan
kesalahan yang terjadi diantara kedua-duanya. Sedangkan haji yang mabrur tidak
ada ganjarannya kecuali surge.” (HR Bukhari dan Muslim).[7]
Bukhari dan Muslim juga merawikan dari Abu Hurairh,
bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “Barang
siapa melaksanakan ibadah Haji seraya menjauhkan diri dari rafats dan fusuq maka ia kembali setelah itu (dalam keadaan suci bersih) seperti pada
hari ketika dilahirkan oleh ibunya.”
d. Wajib haji ada tujuh, yaitu:
1. Ihram, yang dimulai dari miqat (tempat
yang ditentukan dan masa tertentu). Ketentuan masa ihram yaitu dari awal bulan syawal sampai terbit fajar bulan haji
(tanggal 10 bulan haji). Adapun ketentuan ketentuan tempat ihram, yaitu:
1) Makkah, orang yang berada di Makkah
miqat ihramnya mulai dari rumahnya.
2) Juhfah, bagi orang yang datang dari
daerah Syam, Mesir, Maroko, dan negeri yang sejajar dengannya.
3) Yalamam, menjadi batasan ihram bagi jama’ah haji yang datang dari
Yaman, India, dan Indonesia.
4) Dzul hulaifah, yaitu miqat bagi orang
yang datang dari Madinah dan negeri yang sejajar dengan Madinah.
5) Qarnu, yaitu miqat bagi orang yang
datang dari sebelah Nadjil Yaman, dan Nidjil Hijaz.
6) Dzatu ‘irqin. Miqat ini bagi orang yang
datang dari Iraq dan Negara yang sejajar.
7) Bagi orang yang negerinya berada
diantara Makkah dan miqat-miqat tersebut, maka miqat bagi mereka adalah
negerinya masing-masing.
2. Muzdalifah
Sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah
hadir di padang arofah, maka apabila ia berjalan dari muzdalifah tengah malam
itu wajib membayar denda.
3.
Melontar Jumroh Akobah pada Hari Raya Haji
4.
Melontar Tiga Jumroh antara tanggal 11-13 bulan haji dengan tujuh batu
kecil sesudah tergelincir matahari setiap jumroh pertama, kedua, dan ketiga.
5.
Bermalam di Mina sesuai dengan perbuatan Rasulullah ketika beliau masih
hidup.
6.
Towaf Wada’ waktu akan meninggalkan Makkah, namun dilarang bagi wanita yang
sedang haid.
7.
Menjauhkan diri dari segala larangan yang di haramkan.
B.
SUNNAH HAJI
a.
Cara menngerjakan haji dan umroh ada 3 yaitu :
1.
Ifrad
Mengerjakan
ibadah haji terlebih dahulu baru mengerjakan umroh.
2.
Tamatu’
Mendahulukan
umroh dan mengakhirkan haji di dalam waktu pelaksanaan haji.
·
Mengerjakan umroh dan haji secara
bersama.
·
Membaca Talbiayah dengan suara keras kecuali perempuan, cukup terdengar
dengan telinga sendiri disunahkan selama dalam ikhrom sampai melontar jumroh
akobah pada hari raya
·
Berdoa sesudah membaca talbiyah .
·
Membaca dzikir suatu thawaf.
·
Sembahyang dua rakaat sesudah thawaf.
·
Masuk ke ka’bah.
b.
Larangan Haji
v Memakai pakaian yang berjahit baik jahitan biasa,
sulaman, ataupun diikat. Jika pun boleh harus membayar denda
v Menutup kepala, jika boleh mesti membayar denda.
v Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita kecuali
karna hajat namun wajib membayar fidiyah.
v Memakai harum-haruman pada waktu ikhrom.
v Mencukur rambut atau bulu ditubuh serta memakai minyak
rambut.
v Memotong kuku.
v Melakukan akad nikah.
v Dilarang melakukan bersetubuh karena dapat memfasidkan
serta membatalkan umroh dan haji.
v Membunuh binatang liar dan halal dimakan.
c.
Penghalalan beberapa larangan
1.
Melontar jumroh akobah pada hari raya.
2.
Bercukur atau bergunting.
3.
Thawaf yang diiringi dengan sa’i kalau ia belum sa’i sebelum thawaf kudum.
Apabila telah dikerjakan dua hal dari tiga perkara
diatas, maka halal baginya beberapa larangan berikut:
1.
Memakai pakaian yang berjahit.
2.
Menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka bagi perempuan.
3.
Memotong kuku.
4.
Memakai harum-haruman, memakai minyak rambut dan bercukur.
5.
Membunuh binatang liar.
Bagi yang ketinggalan hadir di Padang Arafah pada waktu
yang ditentukan hendaklah ia mengerjakan pekerjaan umroh agar ia keluar dari
ihram nya dan ia wajib membayar fidiyah dan mengkodo pada tahun berikutnya.
Serta bagi yang meninggalkan salah satu rukun harus segera mengerjakannya
jangan sampai masuk waktu rukun selanjutnya agar halal ihram nya.
Tanah haram ialah tanah sekeliling masjidil haram yang
telah diberi batas dibeberapa penjuru. Dilarang membunuh binatang ditanah haram
maupun memotong dan mencabut tumbuhan bagi orang yang sedang ihram ataupun
tidak. Kecuali tumbuhan tersebut kering , dapat menyakiti dan dapat dijadikan
obat, atau binatang yang berbahaya.
a.
Jenis Denda
1.
Denda tamatu’ dan qiran yakni orang yang mengerjakan haji dan umroh secara
tamatu’ atau qiran wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing yang
sah untuk kurban atau berpuasa 10 hari , 3 hari sewaktu ihram 7 hari
sekembalinya ke negerinya.
2.
Denda mengerjakan salah satu dari beberapa larangan. Boleh menyembelih
seekor kambing, puasa 3 hari atau bersedekah 3 gantang makanan kepada 6 orang
miskin(9,3 liter)
3.
Denda karena bersetubuh , membatalkan haji dan umroh sebelum tahalul
pertama yakni menyembelih unta atau sapi atau 7 ekor kambing atau harga unta
dibelikan makanan dan dibagikan kepada fakir miskin.
4.
Denda membunuh binatang liar, yaitu menyembelih binatang jinak yang
sebanding dengan yang terbunuh atau harga binatang tersebut dibelikan makanan
untuk disedekahkan pada fakir miskin ditanah haram.
5.
Denda karena terhambat meneruskan pekerjaan haji ditanah halal maupun
ditanah haram maka hendaklah menyembelih seekor kambing dan mencukur rambut
dengan niat tahalul.
b.
Rukun Umrah
1.
Ihram serta berniat
2.
Thawaf (berkeliling) ka’bah
3.
Sa’i diantara bukit Shafa dan Marwah
4.
Bercukur atau bergunting sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
5.
Menertibkan anatara empat rukun yang tersbut.
c.
Beberapa wajib Umrah
1.
Melaksanakan ihram dari miqot yang sudah ditentukan.
2.
Menjauhkan dari muharrmaat, yaitu pekerjaan atau perbuatan yang dilarang
ketika umrah.
Larangan ini sama dengan larangan ketika melaksanakan
haji.
d.
Miqot Umrah
1.
Miqot Zamani (batas ketentuan waktu umrah) yaitu tidak terbatas artinya
umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ditentukan oleh bulan dan tanggal.
2.
Miqot Makani (batas ketentuan tempat umrah), batas ketentuan tempat untuk
ihram umrah seperti batas pada ihram haji(keterangan terdahulu,kecuali bagi
orang yang bermaksud umrah dari mekah,ia harus keluar dari tanah haram ketanah
halal, jadi miqot orang-orang yang berada di tanah mekkah adalah tanah halal.
C.
PERSATUAN UMAT
Dengan adanya persatuan dan
kesatuan umat, maka akan terbentuk suatu kekuatan persaudaraan dan persamaan
serta kemerdekaan. Tanpa adanya persatuan maka akan bagaimanakah jadinya bangsa
indonesia ini. Dari sejarah kita dapat menarik pelajaran, perjuangan perlawanan
Aceh, Diponogoro, Sultan Agung dan masih banyak lagi yang lain, tidak dapat
mengusir penjajah Belanda padahal jumlahnya hanya beberapa saja. Itulah
sebabnya maka dengan persatuan itu akan terwujud cita- cita umat dan kehendak
masyarakat.
Islam menganjurkan
untuk berbuat dan bertindak yang mengarah terhadap kesatuan umat. Salah satu simbol demi
persatuan umat yakni dibangunnya Baitullah oleh Nabi Ibrahim. Dan sampai
sekarang menjadi kiblatnya umat Islam seluruh dunia. Kita shalat menghadap
kiblat, dan waktu yang tertentu dengan tujuan untuk mencari kerindhoan allah
swt. Umat Islam mempunyai tujuan yang satu yakni mendapat rahmat dari allah,
mencapai kebaikan didunia dan keselamatan di akhirat.
Kita setiap umat
islam tentu sudah tau, bagaimana orang datang dari berbagai negara, yang satu
sama lain berbeda, baik latar belakang budaya, sosial, dan adat kebiasaan
berwukuf dan shalat berjamaah, itu semua menandakan persatuan umat yang sangat
erat dan kuat dari umat seluruh dunia, mereka berpakaian sama warnanya maupun
potongannya.
DAFTAR PUSTAKA
Masrur,
dkk. Pendidikan Agama Islam, Bandung:
Epsilon Grup Bandung,1988.
[1] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, h 377
[2] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, h 377
[3] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, h 378
[4] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, 2000, h 379
[5] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, 2000, h 380
[6] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, 2000, h 381