MUDHOROBAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata kuliah : Pengantar Akuntansi Syariah
Dosen : Wartoyo, M.S.I
Disusun oleh :
Kelompok 3
Citra Setianingsih
Erin Rismaya
Mulyanto
Siti Aisah
Zaki yatunnisa
SYARIAH/MEPI-1/I
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
2012
MUDHARABAH
A. Pengertian
Dalam
istilah fikih muamalah, mudhorobah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik
modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudhorib,
untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan
dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik
modal. Mudhorobah merupakan jenis akad tidak lazim yaitu suatu akad di mana
salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya
tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak yang lain. Mudhorobah dalam hal ini
mirip wadiah.
B. Landasan Mudhorobah
Para
ulama sepakat bahwa landasan syariah mudhorobah dapat ditemukan dalam al-Qur’an,
as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas. “Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi
mencari keutamaan Allah” Q.S. Al-Muzammil : 20. Ayat ini menjelaskan bahwa
mudhorobah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari
Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman : “Maka apabila sholat
(jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah
keutamaan Allah“. Q.S al-Jum’ah : 10. Ayat-ayat senada masih banyak
ditemukan dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fukoha sebagai basis dari
diperbolehkannya mudhorobah. Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas
mencakup usaha mudhorobah karena mudhorobah dilaksanakan dengan berjalan-jalan
di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan
Allah..Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Rasulullah SAW bersabda
: Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah yaitu jual beli secara
tangguh, mudhorobah dan mencampur gandum dan jelai untuk kepentingan keluarga
dan bukan untuk dijual“.