MAKALAH UMRAH DAN PERSATUAN UMAT


HAJI, UMRAH DAN PERSATUAN UMAT
Disusun untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata kuliah Fiqh Ibadah Jurusan Muamalah Ekonomi Perbankan Islam

Oleh kelompok 6 :
1.     Widha Dwi Puspita
2.    Yeni rahmayanti
3.    Zaki yatunnisa K
4.    Zara Rindiantika
5.    Zakiyah ulfah

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
 SYEKH NURJATI
CIREBON
Febuary 2012
KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis ingin mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas kehendaknya makalah ini dapat terselesaikan pada waktunya . Makalah yang berjudul “ HAJI, UMRAH DAN PERSATUAN UMAT ” diselesaikan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Ibadah.
Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Penulis mengakui bahwa manusia mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal . Dalam pembuatan makalah ini penulis banyak kekurangan, oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat  sempurna  untuk itu penulis memohon agar guru pembimbing materi dan pembaca dapat memakluminya. Penulis  memgharapkan kritik dan saran dari hasil makalah ini. Demikian makalah ini penulis buat, penulis ucapkan terima kasih.

Cirebon,  Febuari 2012



                            Penulis
DAFTAR ISI
A.  Haji dan Umrah
a.      Definisi haji dan umrah
b.      Ibadah haji sebelum islam
c.       Fadhilah (Keutamaan) Haji dan Umaroh
d.      Wajib haji
B.  Sunnah haji
a.   Cara mengerjakan haji dan umroh
b.    Larangan haji
c.    Penghalalan beberapa larangan
C.  Persatuan umat 
  
PEMBAHASAN
A. Haji dan Umrah
a.      Definisi Haji dan Umroh
Haji berasal dri bahasa arab: hajj atau hijj, yang berarti menuju atau mengunjungi sesuatu. Dan menurut istilah agama ialah mengunjungi Ka’bah dan sekitarnya d kota Makkah untuk mengerjakan ibadah tawaf, sa’iy, wukuf, dll.[1]
Adapun kata umroh berasal dari i’timar yag berarti ziarah. Maksudnya ialah menziarahi Ka’bah dan bertawaf sekelilingnya.[2]
b.      Ibadah Haji Sebelum Islam
Haji, secara harfiah (mengunjungi tempat-tempat tertentu yang dihormati, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT) telah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Allah SWT memerintahkan nabi Ibrahim a.s untuk membangun sebuah Ka’bah di kota Makkah agar umat manusia datang  mengunjunginya, bertawaf, an berdzikir. Dan sejak itu pula kota Makkah menadi tempat tinggal Nabi Ibrahim a.s bersama keluarganya, u ntuk menyampaikan perintah Alah SWT. Namun setelah Nabi Ibrahim a.s wafat, sedikit demi sedikit umat manusia mulai meninggalkan tauhid kepada Allah SWT serta cara-cara ritual yang diajarkan kepada mereka. Mereka mengganti ritual tersebut dengan cara mereka sendiri. Seperti bertawf sekeliling Ka’bah dengan bertelanjang bulat (sebagai lambing tekad mereka untuk melepas dosa yang telah mereka lakukan sebelumnya). Mereka juga menaruh patung-patung berhala untuk disembah dengan asumsi patung tersebut sebagai perantaramereka dengan Allah.[3]
Dapat disaksikan bahwa diantara manasik haji ada juga yang merupakan upaya napak tilas, dengan kewajiban melotar ketiga jumrah dan menyembelih hewan kurban di Mina. Hal tersebut diambil dari kejadian Nabi Ibrahim a.s dan Ismail puteranya untuk melaksanakan perintah Allah SWT yitu mengurbankan nyawa Ismail. Dan dalam perjalanannya menuju tempat penyembelihan, mereka dihadang oleh setan, yang mengeluarkan segala rayuan dan tipu dayanya supaya mereka membatalkan penyembelihan tersebut. Akan tetapi semua itu gagal, karena mereka berdua melontarinya dengan batu berulang-ulang, hingga akhirnya ia lari menjauh dari mereka. Setelah sampai pada tempat penyembelihan, dan telah meletakkan pisau di leher Ismail, tiba-tiba Allah SWT memerintahkan mereka berdua untuk membatalkan hal tersebut dan menggantinya dengan seekor domba yang besar.[4]
Tidak lupa juga kenangan terhadap Siti Hajar yang berlari-larian di sekitar Ka’bah, dari bukit Shafa ke bukit Marwah, untuk mencarikan air bagi Ismail. Pada akhirnya Allah SWT menunujukkan kepadanya sumber air Zamzam yang dengan perkenaan Allah SWT tidak pernah berhenti memancarkan airnya hingga sekarang.[5]
Dalil Wajib Haji
Adapun dalil yang menyebutkan bahwasannya haji itu wajib, yaitu: “Sesungguhnya rumah ibadah yang mula pertama dibangun manusia adalah yang berada di Bakkah (Makkah), yang diberkahi dan dijadikan petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim. Siapa saja memasukinya, akan mendapatinya aman. Dan sesungguhnya mengunjungi rumah itu (untuk berhaji) adalah kewajiban yang ditetapkan Allah atas manusia yang memiliki kemampuan melakukan perjalanan kepadanya. Dan barang siapa mengingkari (kewajiban tersebut), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran [3]: 96-97).[6]
c.       Fadhilah (Keutamaan) Haji dan Umaroh
Dirawikan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “masa antara suatu ibadah umroh dan umroh lainnya, adalah masa kaffarah (penghapus) bagi dosa dan kesalahan yang terjadi diantara kedua-duanya. Sedangkan haji yang mabrur tidak ada ganjarannya kecuali surge.” (HR Bukhari dan Muslim).[7]
Bukhari dan Muslim juga merawikan dari Abu Hurairh, bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “Barang siapa melaksanakan ibadah Haji seraya menjauhkan diri dari rafats dan fusuq maka ia kembali setelah itu (dalam keadaan suci bersih) seperti pada hari ketika dilahirkan oleh ibunya.”
d.      Wajib haji ada tujuh, yaitu:
1.  Ihram, yang dimulai dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu). Ketentuan masa ihram yaitu dari awal bulan syawal sampai terbit fajar bulan haji (tanggal 10 bulan haji). Adapun ketentuan ketentuan tempat ihram, yaitu:
1)      Makkah, orang yang berada di Makkah miqat ihramnya mulai dari rumahnya.
2)      Juhfah, bagi orang yang datang dari daerah Syam, Mesir, Maroko, dan negeri yang sejajar dengannya.
3)      Yalamam, menjadi batasan ihram bagi jama’ah haji yang datang dari Yaman, India, dan Indonesia.
4)      Dzul hulaifah, yaitu miqat bagi orang yang datang dari Madinah dan negeri yang sejajar dengan Madinah.
5)      Qarnu, yaitu miqat bagi orang yang datang dari sebelah Nadjil Yaman, dan Nidjil Hijaz.
6)      Dzatu ‘irqin. Miqat ini bagi orang yang datang dari Iraq dan Negara yang sejajar.
7)      Bagi orang yang negerinya berada diantara Makkah dan miqat-miqat tersebut, maka miqat bagi mereka adalah negerinya masing-masing.
2.      Muzdalifah
Sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di padang arofah, maka apabila ia berjalan dari muzdalifah tengah malam itu wajib membayar denda.
3.      Melontar Jumroh Akobah pada Hari Raya Haji
4.      Melontar Tiga Jumroh antara tanggal 11-13 bulan haji dengan tujuh batu kecil sesudah tergelincir matahari setiap jumroh pertama, kedua, dan ketiga.
5.      Bermalam di Mina sesuai dengan perbuatan Rasulullah ketika beliau masih hidup.
6.      Towaf Wada’ waktu akan meninggalkan Makkah, namun dilarang bagi wanita yang sedang haid.
7.      Menjauhkan diri dari segala larangan yang di haramkan.
B.     SUNNAH HAJI
a.      Cara menngerjakan haji dan umroh ada 3 yaitu :
1.      Ifrad
Mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu baru mengerjakan umroh.
2.      Tamatu’
Mendahulukan umroh dan mengakhirkan haji di dalam waktu pelaksanaan haji.

·          Mengerjakan umroh dan haji secara bersama.
·         Membaca Talbiayah dengan suara keras kecuali perempuan, cukup terdengar dengan telinga sendiri disunahkan selama dalam ikhrom sampai melontar jumroh akobah pada hari raya
·         Berdoa sesudah membaca talbiyah .
·         Membaca dzikir suatu thawaf.
·         Sembahyang dua rakaat sesudah thawaf.
·         Masuk ke ka’bah.
b.      Larangan Haji
v  Memakai pakaian yang berjahit baik jahitan biasa, sulaman, ataupun diikat. Jika pun boleh harus membayar denda
v  Menutup kepala, jika boleh mesti membayar denda.
v  Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita kecuali karna hajat namun wajib membayar fidiyah.
v  Memakai harum-haruman pada waktu ikhrom.
v  Mencukur rambut atau bulu ditubuh serta memakai minyak rambut.
v  Memotong kuku.
v  Melakukan akad nikah.
v  Dilarang melakukan bersetubuh karena dapat memfasidkan serta membatalkan umroh dan haji.
v  Membunuh binatang liar dan halal dimakan.

c.       Penghalalan beberapa larangan
1.      Melontar jumroh akobah pada hari raya.
2.      Bercukur atau bergunting.
3.      Thawaf yang diiringi dengan sa’i kalau ia belum sa’i sebelum thawaf kudum.
Apabila telah dikerjakan dua hal dari tiga perkara diatas, maka halal baginya beberapa larangan berikut:
1.      Memakai pakaian yang berjahit.
2.      Menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka bagi perempuan.
3.      Memotong kuku.
4.      Memakai harum-haruman, memakai minyak rambut dan bercukur.
5.      Membunuh binatang liar.
Bagi yang ketinggalan hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan hendaklah ia mengerjakan pekerjaan umroh agar ia keluar dari ihram nya dan ia wajib membayar fidiyah dan mengkodo pada tahun berikutnya. Serta bagi yang meninggalkan salah satu rukun harus segera mengerjakannya jangan sampai masuk waktu rukun selanjutnya agar halal ihram nya.
Tanah haram ialah tanah sekeliling masjidil haram yang telah diberi batas dibeberapa penjuru. Dilarang membunuh binatang ditanah haram maupun memotong dan mencabut tumbuhan bagi orang yang sedang ihram ataupun tidak. Kecuali tumbuhan tersebut kering , dapat menyakiti dan dapat dijadikan obat, atau binatang yang berbahaya.
a.      Jenis Denda
1.      Denda tamatu’ dan qiran yakni orang yang mengerjakan haji dan umroh secara tamatu’ atau qiran wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban atau berpuasa 10 hari , 3 hari sewaktu ihram 7 hari sekembalinya ke negerinya.
2.      Denda mengerjakan salah satu dari beberapa larangan. Boleh menyembelih seekor kambing, puasa 3 hari atau bersedekah 3 gantang makanan kepada 6 orang miskin(9,3 liter)
3.      Denda karena bersetubuh , membatalkan haji dan umroh sebelum tahalul pertama yakni menyembelih unta atau sapi atau 7 ekor kambing atau harga unta dibelikan makanan dan dibagikan kepada fakir miskin.
4.      Denda membunuh binatang liar, yaitu menyembelih binatang jinak yang sebanding dengan yang terbunuh atau harga binatang tersebut dibelikan makanan untuk disedekahkan pada fakir miskin ditanah haram.
5.      Denda karena terhambat meneruskan pekerjaan haji ditanah halal maupun ditanah haram maka hendaklah menyembelih seekor kambing dan mencukur rambut dengan niat tahalul.
b.      Rukun Umrah
1.      Ihram serta berniat
2.      Thawaf (berkeliling) ka’bah
3.      Sa’i diantara bukit Shafa dan Marwah
4.      Bercukur atau bergunting sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
5.      Menertibkan anatara empat rukun yang tersbut.
c.       Beberapa wajib Umrah
1.      Melaksanakan ihram dari miqot yang sudah ditentukan.
2.      Menjauhkan dari muharrmaat, yaitu pekerjaan atau perbuatan yang dilarang ketika umrah.
Larangan ini sama dengan larangan ketika melaksanakan haji.
d.      Miqot Umrah
1.      Miqot Zamani (batas ketentuan waktu umrah) yaitu tidak terbatas artinya umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ditentukan oleh bulan dan tanggal.
2.      Miqot Makani (batas ketentuan tempat umrah), batas ketentuan tempat untuk ihram umrah seperti batas pada ihram haji(keterangan terdahulu,kecuali bagi orang yang bermaksud umrah dari mekah,ia harus keluar dari tanah haram ketanah halal, jadi miqot orang-orang yang berada di tanah mekkah adalah tanah halal.
C.  PERSATUAN UMAT
Dengan adanya persatuan dan kesatuan umat, maka akan terbentuk suatu kekuatan persaudaraan dan persamaan serta kemerdekaan. Tanpa adanya persatuan maka akan bagaimanakah jadinya bangsa indonesia ini. Dari sejarah kita dapat menarik pelajaran, perjuangan perlawanan Aceh, Diponogoro, Sultan Agung dan masih banyak lagi yang lain, tidak dapat mengusir penjajah Belanda padahal jumlahnya hanya beberapa saja. Itulah sebabnya maka dengan persatuan itu akan terwujud cita- cita umat dan kehendak masyarakat.
Islam menganjurkan untuk berbuat dan bertindak yang mengarah terhadap  kesatuan umat. Salah satu simbol demi persatuan umat yakni dibangunnya Baitullah oleh Nabi Ibrahim. Dan sampai sekarang menjadi kiblatnya umat Islam seluruh dunia. Kita shalat menghadap kiblat, dan waktu yang tertentu dengan tujuan untuk mencari kerindhoan allah swt. Umat Islam mempunyai tujuan yang satu yakni mendapat rahmat dari allah, mencapai kebaikan didunia dan keselamatan di akhirat.
Kita setiap umat islam tentu sudah tau, bagaimana orang datang dari berbagai negara, yang satu sama lain berbeda, baik latar belakang budaya, sosial, dan adat kebiasaan berwukuf dan shalat berjamaah, itu semua menandakan persatuan umat yang sangat erat dan kuat dari umat seluruh dunia, mereka berpakaian sama warnanya maupun potongannya.
  
DAFTAR PUSTAKA

Masrur, dkk. Pendidikan Agama Islam, Bandung: Epsilon Grup Bandung,1988.


[1] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, h 377
[2] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, h 377
[3] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, h 378
[4] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, 2000, h 379
[5] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, 2000, h 380
[6] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, 2000, h 381
[7]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS