MUDHOROBAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata kuliah : Pengantar Akuntansi Syariah
Dosen : Wartoyo, M.S.I
Disusun oleh :
Kelompok 3
Citra Setianingsih
Erin Rismaya
Mulyanto
Siti Aisah
Zaki yatunnisa
SYARIAH/MEPI-1/I
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
2012
MUDHARABAH
A. Pengertian
Dalam
istilah fikih muamalah, mudhorobah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik
modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudhorib,
untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan
dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik
modal. Mudhorobah merupakan jenis akad tidak lazim yaitu suatu akad di mana
salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya
tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak yang lain. Mudhorobah dalam hal ini
mirip wadiah.
B. Landasan Mudhorobah
Para
ulama sepakat bahwa landasan syariah mudhorobah dapat ditemukan dalam al-Qur’an,
as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas. “Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi
mencari keutamaan Allah” Q.S. Al-Muzammil : 20. Ayat ini menjelaskan bahwa
mudhorobah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari
Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman : “Maka apabila sholat
(jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah
keutamaan Allah“. Q.S al-Jum’ah : 10. Ayat-ayat senada masih banyak
ditemukan dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fukoha sebagai basis dari
diperbolehkannya mudhorobah. Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas
mencakup usaha mudhorobah karena mudhorobah dilaksanakan dengan berjalan-jalan
di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan
Allah..Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Rasulullah SAW bersabda
: Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah yaitu jual beli secara
tangguh, mudhorobah dan mencampur gandum dan jelai untuk kepentingan keluarga
dan bukan untuk dijual“.
C. Rukun Mudharobah
Al Mudharabah seperti usaha
pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:
- Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan
pengelola (mudharib).
- Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
- Pelafalan perjanjian.
D. Macam-macam Mudharabah
1.
Mudhorobah muthlaqoh
Yang
dimaksud dengan mudhorobah muthlaqoh adalah konttrak mudhorobah yang tidak
memiliki ikatan tertentu. Misalnya dalam ijab si pemilik modal mengatakan ” Aku
membayar harta ini sebagai modal mudhorobah dan keuntungan akan kita bagi 60%
dan 40%”. Kalimat ini tidak mengandung ikatan apa-apa seperti tidak menyebutkan
usaha apa yang akan dikerjakan dengan modal mudhorobah dan ketentuan-ketentuan
lain.
2. Mudhorobah
muqoyyadah.
Mudhorobah muqoyyadah adalah jenis mudhorobah
yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya
boleh berusaha di kota tertentu, untuk jual beli barang tertentu, dalam waktu
tertentu atau dengan orang tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat mudhorobah
menjadi terikat dan sempit.
Misalnya si pemilik modal menarik kembali
modalnya atau pengusaha mengembalikan modalnya kepadanya. Pembatalan semacam
ini tidak menganggu sama sekali substansi mudhorobah. Hanya saja ketika akad
ini sudah nyata-nyata dilaksanakan oleh sang mudhorib, maka ketika itu ia
berubah menjadi akad lazim dan tidak diperbolehkan salah satu pihak untuk
membatalkan tanpa persetujuan dari pihak yang lain.
E. Syarat-syarat Mudhorobah
Syarat dalam Al Mudharabah ini ada
dua:
1. Syarat yang shahih
(dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula
maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal
mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri
atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri
tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan.
2. Syarat yang fasad
(tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:
·
Syarat yang meniadakan
tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau
tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau
dibawah modalnya..
·
Syarat yang berakibat
tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian
keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha
yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk
pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat
ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas
dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga
akadnya batal.
F. Pembagian keuntungan di sini adalah sebagai
berikut.
1. Sang
pemilik modal mendapatkannya sesuai dengan kesepakatan antara dia dan mudhorib
pertama.
2. Sementara
itu bagian keuntungan dari mudhorib dibagi berdua dengan mudhorib yang kecua
sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya.
3. Berkaitan
dengan hak-hak mudhorib yang dapat ia nikmati pada saat menjalankan usaha
mudhorobah yaitu, pertama, beaya operasi dan keuntungan yang disepakati dalam
kontrak. Adapun besarnya beaya operasi ini ditentukan oleh kebiasaan yang
berlaku dengan menghindari kemubadziran. Beaya operasi ini akan diambil dari
keuntungan jika memang ada. Apabila ternyata usaha ini tidak mendapatkan
keuntungan, maka hal itu diambilkan dari modal karena merupakan bagian
penyusutan dari modal. Kedua, sang mudhorib mendapatkan bagian keuntungan yang
telah disepakati dalam kontrak jika memang menghasilkan laba. Jika tidak ada
laba, maka mudhorib tidak mendapatkan apa-apa.
4. Berkaitan
dengan sang pemilik modal. Sudah jelas bahwa ia berhak mendapatkan labanya yang
telah ditentukan porsinya di depan pada waktu akan disetujui.
G. Hal-hal yang membatalkan Mudhorobah
1. Adanya
fasakh atau ada larangan untuk mengelola dan ini dinyatakan dalam persyaratan.
2.
Meninggalnya salah satu dari orang yang melaksanakan akad seperti meningalnya
pemilik modal atau mudhorib.
3. Salah
satu pihak hilang akal seperti gila.
4. Murtadnya
si pemilik modal atau terbunuh dalam keadaan murtad.
5. Hancurnya
modal di tangan mudhorib sebelum dapat dilaksanakan kontrak mudhorobah ini. Ini
membatalkannya karena tidak memungkinkan lagi dilanjutkan implementasi akad
mudhorobah karena modalnya tidak ada.
0 komentar:
Posting Komentar