ILMU KALAM -MURJIAH



A.    MURJIAH
1.      Sejarah dan asal usul Murji’ah
Pada awal mulanya, paham irja muncul sebagai aksi atas paham khawarij yang mengkafirkan hakamain (dua orang yang memutuskan perkara dalam masalah Ali dan Mu’awiyah). Irja semacam ini bukanlah irja yang bersangkutan dengan iman, akan tetapi mereka hanya membicarakan tentang perkara dua kelompok  yang perang diantara para sahabat saja.
Dalam sejarah kemunculannya, menurut ibnu Hajar Al-Asqalany bahwa orang yang pertama kali membicarakan masalah irja adalah Al Hasan ibn Muhammad ibn Hanafiyah (W.99 H).[1] Senada dengan Ibnu hajar, Ibnu sa’ad mengatakan bahwa Al-Hasan adalah orang yang pertama kali mengatakan tentang irja.
Aliran Murji’ah muncul sebagai reaksi sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya “ kafir mengkafirkan” terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal ini dilakukan oleh aliran Khawarij. Aliran ini menagguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu dihadapan tuhan, karena hanya tuhanlah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula orang mukmin yang melakukan dosa besar, masih dianggap mikmin dihadapan mereka.[2]
2.      Doktrin-doktrin Murji’ah
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irji atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Dibidang politik, doktrin irji diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekpresikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya, kelompok Murji’ah dikenal pula sebagai the queietists (kelompok bungkam).[3] Sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji’ah selalu diam dalam persoalan politik.
Adapun dibidang teologi, doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal and venial sains), tauhid, tafsir Al-Qur’an, ekskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman nabi (the impeccability of the profhet), hukuman atas dosa (punishment of sins), ada yang kafir (infidel) dikalangan generasi awal Islam, tobat (redress of wrongs), hakikat Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan (predestination).[4]
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut:[5]
a.       Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
b.      Penangguhan Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al-Khalifah Ar-Rasyidin.
c.       Pemberian harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
d.      Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran (madzhab) para skeptis dan empiris dari kalangan Helenis.
Masih berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu:[6]
a.       Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
c.       Meletakkan (pentingya) iman daripada amal.
d.      Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa  besar untuk mempeoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
Sementara itu, Abu ‘A’ la Al-Maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu:[7]
a.       Iman adalah percaya kepada Allah danRasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melakukan dosa besar.
b.      Dasar keselamatan adalah  iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
3.      Tokoh-tokoh Murjiah
Menurut Ibnu Jauzi Murjiah terbagi menjadi   11 sekte ( bagian ) :

a.       At-Tarikah. Sekte Murji’ah ini berpendapat bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang hamba kepada allah selain hanya beriman saja. Barang siapa yang telah beriman kepada-Nya dan mengenal-Nya maka dia boleh berbuat sesukanya.
b.      As- Sabi’ah. Ajaran pokok  dari sekte ini adalah keyakinan bahwa allah membiarkan hamba-nya untuk berbuat sesukanya.
c.       Ar-Raji’ah. Paham dari sekte ini adalah mereka tidak mengatakan taat bagi orang yang taat dan juga tidak menyebut maksiat bagi orang yang melakukan perbuatan maksiat karena mereka tidak mengetahui kedudukan mereka sisi allah.
d.      Asy-Syakiyyah. Ajaran utama dari sekte ini adalah bahwa ketaat bukanlah implementasi dari iman.
e.       Manqusiyyah. Mereka mengatakan: “iman itu bertambah tapi tidak berkurang”.
f.       Zahiriyyah. Mereka adalah orang-orang yang menafikan (tidak menggunakan) qiyas.

Sedangkan menurut Ghalib awwji membagi Murji’ah I’tiqadiyah ( secara keyakinan ) menjadi beberapa bagian yang sangat banyak akan tetapi yang disebutkan hanyalah secara garis besarnya saja :
a.       Murj’ah sunnah adalah para pengikut hanafi  termasuk didalamnya adalah abu janifah dan gurunya Hammad Ibn Abi Sulaiman juga orang orang yang mengikuti mereka dari golongan Murji’ah kufah dan yang lainnya. Mereka ini adalah orang-orang yang mengakhirkan amal dari hakekat iman.
b.      Murji’ah jabbariyah adalah jahmiyyah ( para pengikut jahm ibn shafwan) , mereka hanya mencukupkan diri dengan keyakinan dalam hati sajadan menurut mereka maksiat itu tidak berpengaruh pada iman dan bahwasannya ikrar dengan lisan dan amal bukan dari iman.
c.       Murji’ah qadariyyah adalah orang yang dipimpin oleh Ghilan Ad Damsyiki sebutan mereka Al-Ghilaniah[8].
d.      Murji’ah murni adalah kelompok yang oleh para ualama diperselisihkan jumlahnya.
e.       Murji’ah karamiyyah adalah kawan kawan Muhammad Ibn karam, mereka berpendapat bahwa iman hanyalah ikrar dan pembenaran dengan lisan tanpa pembenaran dengan hati
f.       Murji’ah khawrij adalah Syabibiyyah dan sebagian kelompok shafariyah yang tidak mempermasalahkan pelaku dosa besar. Al-Asy’ari dalam kitabnya Maqalat al-islamiyyin menghitung Murji’ah sampai 12 kelompok.

4.      Pemikiran murji’ah
Secara garis besar, ajaran-ajaran pokok murji’ah adalah pertama, pengakuan iman cukup hanya dalam hati. Jadi pengikut golongan ini tetap dituntut membuktikan keimanan dalam perbuatan sehari-hari ini merupakan sesuatu yang sulit diterima kalangan Murjites sendiri, karena iman dan amal perbuatan dalam islam merupakan satu kesatuan.[9]
            Kesatu, selama menyakini dua kalimat syahadat, seorang muslim yang berdoa besar tak dihukum kafir. Hukuman terhadap perbuatan manusia di tangguhkan artinya hanya allah yang berhak menjatuhkannya di akherat.
            Kedua, kelompok yang mengatakan bahwa iman itu hanya ucapan lisan saja. Dan berpendapat yang kedua ini tidak dikenal sebelum “ Al Karimah”
            Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa iman itu adalah pembenaran dalam hati dan diaucapkan dengan lisan. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat yang masyhur dikalangan ahli fikih dan para pengikutnya.

Adapun dalil dari al-Qur’an yang dijadikan alasan Mazhab Murji’ah sebagaimana berikut :


DAFTAR PUSTAKA
Rozak Abdul, Ilmu Kalam, Bandung : Pustaka setia, 2001
Mustofa, Mazhab - mazhab Ilmu Kalam dari klasik hingga modern, Cirebon : Nurjati IAIN- Publisher, 2010.



[1] Ibn Hajar al-Asqalany, Tahzib At-Tahzib jilid 2
[2] Supiya dan Moh. Karman, Materi
[3] Classe, loc. Cit.; gibb and kremmers, loc. Cit.
[4] Gibb and kremmers, op. Cit, hlm.412.
[5] W. Montgomery Watt, Early Islam: Collected Articels, Eidenburg, 1990, hlm. 181.
[6] Nasution, Teologi Islam, op. Cit., hlm. 22-3
[7] Abu A’la Al-maududi, Al-Khalifah wa Al-Mulk, terj. Muhammad Al-baqir, Mizan, Bandung, 1994, hlm. 279-280.
[8] Ghalib Ibn Ali Awwji, Firaq al-Mu’asirah
[9] Ibnu taimiyyah, Majmu’ fatawa jilid 8



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MAKALAH UMRAH DAN PERSATUAN UMAT


HAJI, UMRAH DAN PERSATUAN UMAT
Disusun untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata kuliah Fiqh Ibadah Jurusan Muamalah Ekonomi Perbankan Islam

Oleh kelompok 6 :
1.     Widha Dwi Puspita
2.    Yeni rahmayanti
3.    Zaki yatunnisa K
4.    Zara Rindiantika
5.    Zakiyah ulfah

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
 SYEKH NURJATI
CIREBON
Febuary 2012
KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis ingin mengucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas kehendaknya makalah ini dapat terselesaikan pada waktunya . Makalah yang berjudul “ HAJI, UMRAH DAN PERSATUAN UMAT ” diselesaikan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Ibadah.
Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Penulis mengakui bahwa manusia mempunyai keterbatasan dalam berbagai hal . Dalam pembuatan makalah ini penulis banyak kekurangan, oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat  sempurna  untuk itu penulis memohon agar guru pembimbing materi dan pembaca dapat memakluminya. Penulis  memgharapkan kritik dan saran dari hasil makalah ini. Demikian makalah ini penulis buat, penulis ucapkan terima kasih.

Cirebon,  Febuari 2012



                            Penulis
DAFTAR ISI
A.  Haji dan Umrah
a.      Definisi haji dan umrah
b.      Ibadah haji sebelum islam
c.       Fadhilah (Keutamaan) Haji dan Umaroh
d.      Wajib haji
B.  Sunnah haji
a.   Cara mengerjakan haji dan umroh
b.    Larangan haji
c.    Penghalalan beberapa larangan
C.  Persatuan umat 
  
PEMBAHASAN
A. Haji dan Umrah
a.      Definisi Haji dan Umroh
Haji berasal dri bahasa arab: hajj atau hijj, yang berarti menuju atau mengunjungi sesuatu. Dan menurut istilah agama ialah mengunjungi Ka’bah dan sekitarnya d kota Makkah untuk mengerjakan ibadah tawaf, sa’iy, wukuf, dll.[1]
Adapun kata umroh berasal dari i’timar yag berarti ziarah. Maksudnya ialah menziarahi Ka’bah dan bertawaf sekelilingnya.[2]
b.      Ibadah Haji Sebelum Islam
Haji, secara harfiah (mengunjungi tempat-tempat tertentu yang dihormati, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT) telah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Allah SWT memerintahkan nabi Ibrahim a.s untuk membangun sebuah Ka’bah di kota Makkah agar umat manusia datang  mengunjunginya, bertawaf, an berdzikir. Dan sejak itu pula kota Makkah menadi tempat tinggal Nabi Ibrahim a.s bersama keluarganya, u ntuk menyampaikan perintah Alah SWT. Namun setelah Nabi Ibrahim a.s wafat, sedikit demi sedikit umat manusia mulai meninggalkan tauhid kepada Allah SWT serta cara-cara ritual yang diajarkan kepada mereka. Mereka mengganti ritual tersebut dengan cara mereka sendiri. Seperti bertawf sekeliling Ka’bah dengan bertelanjang bulat (sebagai lambing tekad mereka untuk melepas dosa yang telah mereka lakukan sebelumnya). Mereka juga menaruh patung-patung berhala untuk disembah dengan asumsi patung tersebut sebagai perantaramereka dengan Allah.[3]
Dapat disaksikan bahwa diantara manasik haji ada juga yang merupakan upaya napak tilas, dengan kewajiban melotar ketiga jumrah dan menyembelih hewan kurban di Mina. Hal tersebut diambil dari kejadian Nabi Ibrahim a.s dan Ismail puteranya untuk melaksanakan perintah Allah SWT yitu mengurbankan nyawa Ismail. Dan dalam perjalanannya menuju tempat penyembelihan, mereka dihadang oleh setan, yang mengeluarkan segala rayuan dan tipu dayanya supaya mereka membatalkan penyembelihan tersebut. Akan tetapi semua itu gagal, karena mereka berdua melontarinya dengan batu berulang-ulang, hingga akhirnya ia lari menjauh dari mereka. Setelah sampai pada tempat penyembelihan, dan telah meletakkan pisau di leher Ismail, tiba-tiba Allah SWT memerintahkan mereka berdua untuk membatalkan hal tersebut dan menggantinya dengan seekor domba yang besar.[4]
Tidak lupa juga kenangan terhadap Siti Hajar yang berlari-larian di sekitar Ka’bah, dari bukit Shafa ke bukit Marwah, untuk mencarikan air bagi Ismail. Pada akhirnya Allah SWT menunujukkan kepadanya sumber air Zamzam yang dengan perkenaan Allah SWT tidak pernah berhenti memancarkan airnya hingga sekarang.[5]
Dalil Wajib Haji
Adapun dalil yang menyebutkan bahwasannya haji itu wajib, yaitu: “Sesungguhnya rumah ibadah yang mula pertama dibangun manusia adalah yang berada di Bakkah (Makkah), yang diberkahi dan dijadikan petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim. Siapa saja memasukinya, akan mendapatinya aman. Dan sesungguhnya mengunjungi rumah itu (untuk berhaji) adalah kewajiban yang ditetapkan Allah atas manusia yang memiliki kemampuan melakukan perjalanan kepadanya. Dan barang siapa mengingkari (kewajiban tersebut), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran [3]: 96-97).[6]
c.       Fadhilah (Keutamaan) Haji dan Umaroh
Dirawikan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “masa antara suatu ibadah umroh dan umroh lainnya, adalah masa kaffarah (penghapus) bagi dosa dan kesalahan yang terjadi diantara kedua-duanya. Sedangkan haji yang mabrur tidak ada ganjarannya kecuali surge.” (HR Bukhari dan Muslim).[7]
Bukhari dan Muslim juga merawikan dari Abu Hurairh, bahwa Nabi Saw. Pernah bersabda, “Barang siapa melaksanakan ibadah Haji seraya menjauhkan diri dari rafats dan fusuq maka ia kembali setelah itu (dalam keadaan suci bersih) seperti pada hari ketika dilahirkan oleh ibunya.”
d.      Wajib haji ada tujuh, yaitu:
1.  Ihram, yang dimulai dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu). Ketentuan masa ihram yaitu dari awal bulan syawal sampai terbit fajar bulan haji (tanggal 10 bulan haji). Adapun ketentuan ketentuan tempat ihram, yaitu:
1)      Makkah, orang yang berada di Makkah miqat ihramnya mulai dari rumahnya.
2)      Juhfah, bagi orang yang datang dari daerah Syam, Mesir, Maroko, dan negeri yang sejajar dengannya.
3)      Yalamam, menjadi batasan ihram bagi jama’ah haji yang datang dari Yaman, India, dan Indonesia.
4)      Dzul hulaifah, yaitu miqat bagi orang yang datang dari Madinah dan negeri yang sejajar dengan Madinah.
5)      Qarnu, yaitu miqat bagi orang yang datang dari sebelah Nadjil Yaman, dan Nidjil Hijaz.
6)      Dzatu ‘irqin. Miqat ini bagi orang yang datang dari Iraq dan Negara yang sejajar.
7)      Bagi orang yang negerinya berada diantara Makkah dan miqat-miqat tersebut, maka miqat bagi mereka adalah negerinya masing-masing.
2.      Muzdalifah
Sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di padang arofah, maka apabila ia berjalan dari muzdalifah tengah malam itu wajib membayar denda.
3.      Melontar Jumroh Akobah pada Hari Raya Haji
4.      Melontar Tiga Jumroh antara tanggal 11-13 bulan haji dengan tujuh batu kecil sesudah tergelincir matahari setiap jumroh pertama, kedua, dan ketiga.
5.      Bermalam di Mina sesuai dengan perbuatan Rasulullah ketika beliau masih hidup.
6.      Towaf Wada’ waktu akan meninggalkan Makkah, namun dilarang bagi wanita yang sedang haid.
7.      Menjauhkan diri dari segala larangan yang di haramkan.
B.     SUNNAH HAJI
a.      Cara menngerjakan haji dan umroh ada 3 yaitu :
1.      Ifrad
Mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu baru mengerjakan umroh.
2.      Tamatu’
Mendahulukan umroh dan mengakhirkan haji di dalam waktu pelaksanaan haji.

·          Mengerjakan umroh dan haji secara bersama.
·         Membaca Talbiayah dengan suara keras kecuali perempuan, cukup terdengar dengan telinga sendiri disunahkan selama dalam ikhrom sampai melontar jumroh akobah pada hari raya
·         Berdoa sesudah membaca talbiyah .
·         Membaca dzikir suatu thawaf.
·         Sembahyang dua rakaat sesudah thawaf.
·         Masuk ke ka’bah.
b.      Larangan Haji
v  Memakai pakaian yang berjahit baik jahitan biasa, sulaman, ataupun diikat. Jika pun boleh harus membayar denda
v  Menutup kepala, jika boleh mesti membayar denda.
v  Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita kecuali karna hajat namun wajib membayar fidiyah.
v  Memakai harum-haruman pada waktu ikhrom.
v  Mencukur rambut atau bulu ditubuh serta memakai minyak rambut.
v  Memotong kuku.
v  Melakukan akad nikah.
v  Dilarang melakukan bersetubuh karena dapat memfasidkan serta membatalkan umroh dan haji.
v  Membunuh binatang liar dan halal dimakan.

c.       Penghalalan beberapa larangan
1.      Melontar jumroh akobah pada hari raya.
2.      Bercukur atau bergunting.
3.      Thawaf yang diiringi dengan sa’i kalau ia belum sa’i sebelum thawaf kudum.
Apabila telah dikerjakan dua hal dari tiga perkara diatas, maka halal baginya beberapa larangan berikut:
1.      Memakai pakaian yang berjahit.
2.      Menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka bagi perempuan.
3.      Memotong kuku.
4.      Memakai harum-haruman, memakai minyak rambut dan bercukur.
5.      Membunuh binatang liar.
Bagi yang ketinggalan hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan hendaklah ia mengerjakan pekerjaan umroh agar ia keluar dari ihram nya dan ia wajib membayar fidiyah dan mengkodo pada tahun berikutnya. Serta bagi yang meninggalkan salah satu rukun harus segera mengerjakannya jangan sampai masuk waktu rukun selanjutnya agar halal ihram nya.
Tanah haram ialah tanah sekeliling masjidil haram yang telah diberi batas dibeberapa penjuru. Dilarang membunuh binatang ditanah haram maupun memotong dan mencabut tumbuhan bagi orang yang sedang ihram ataupun tidak. Kecuali tumbuhan tersebut kering , dapat menyakiti dan dapat dijadikan obat, atau binatang yang berbahaya.
a.      Jenis Denda
1.      Denda tamatu’ dan qiran yakni orang yang mengerjakan haji dan umroh secara tamatu’ atau qiran wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban atau berpuasa 10 hari , 3 hari sewaktu ihram 7 hari sekembalinya ke negerinya.
2.      Denda mengerjakan salah satu dari beberapa larangan. Boleh menyembelih seekor kambing, puasa 3 hari atau bersedekah 3 gantang makanan kepada 6 orang miskin(9,3 liter)
3.      Denda karena bersetubuh , membatalkan haji dan umroh sebelum tahalul pertama yakni menyembelih unta atau sapi atau 7 ekor kambing atau harga unta dibelikan makanan dan dibagikan kepada fakir miskin.
4.      Denda membunuh binatang liar, yaitu menyembelih binatang jinak yang sebanding dengan yang terbunuh atau harga binatang tersebut dibelikan makanan untuk disedekahkan pada fakir miskin ditanah haram.
5.      Denda karena terhambat meneruskan pekerjaan haji ditanah halal maupun ditanah haram maka hendaklah menyembelih seekor kambing dan mencukur rambut dengan niat tahalul.
b.      Rukun Umrah
1.      Ihram serta berniat
2.      Thawaf (berkeliling) ka’bah
3.      Sa’i diantara bukit Shafa dan Marwah
4.      Bercukur atau bergunting sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut.
5.      Menertibkan anatara empat rukun yang tersbut.
c.       Beberapa wajib Umrah
1.      Melaksanakan ihram dari miqot yang sudah ditentukan.
2.      Menjauhkan dari muharrmaat, yaitu pekerjaan atau perbuatan yang dilarang ketika umrah.
Larangan ini sama dengan larangan ketika melaksanakan haji.
d.      Miqot Umrah
1.      Miqot Zamani (batas ketentuan waktu umrah) yaitu tidak terbatas artinya umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ditentukan oleh bulan dan tanggal.
2.      Miqot Makani (batas ketentuan tempat umrah), batas ketentuan tempat untuk ihram umrah seperti batas pada ihram haji(keterangan terdahulu,kecuali bagi orang yang bermaksud umrah dari mekah,ia harus keluar dari tanah haram ketanah halal, jadi miqot orang-orang yang berada di tanah mekkah adalah tanah halal.
C.  PERSATUAN UMAT
Dengan adanya persatuan dan kesatuan umat, maka akan terbentuk suatu kekuatan persaudaraan dan persamaan serta kemerdekaan. Tanpa adanya persatuan maka akan bagaimanakah jadinya bangsa indonesia ini. Dari sejarah kita dapat menarik pelajaran, perjuangan perlawanan Aceh, Diponogoro, Sultan Agung dan masih banyak lagi yang lain, tidak dapat mengusir penjajah Belanda padahal jumlahnya hanya beberapa saja. Itulah sebabnya maka dengan persatuan itu akan terwujud cita- cita umat dan kehendak masyarakat.
Islam menganjurkan untuk berbuat dan bertindak yang mengarah terhadap  kesatuan umat. Salah satu simbol demi persatuan umat yakni dibangunnya Baitullah oleh Nabi Ibrahim. Dan sampai sekarang menjadi kiblatnya umat Islam seluruh dunia. Kita shalat menghadap kiblat, dan waktu yang tertentu dengan tujuan untuk mencari kerindhoan allah swt. Umat Islam mempunyai tujuan yang satu yakni mendapat rahmat dari allah, mencapai kebaikan didunia dan keselamatan di akhirat.
Kita setiap umat islam tentu sudah tau, bagaimana orang datang dari berbagai negara, yang satu sama lain berbeda, baik latar belakang budaya, sosial, dan adat kebiasaan berwukuf dan shalat berjamaah, itu semua menandakan persatuan umat yang sangat erat dan kuat dari umat seluruh dunia, mereka berpakaian sama warnanya maupun potongannya.
  
DAFTAR PUSTAKA

Masrur, dkk. Pendidikan Agama Islam, Bandung: Epsilon Grup Bandung,1988.


[1] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, h 377
[2] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, h 377
[3] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, h 378
[4] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, 2000, h 379
[5] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, 2000, h 380
[6] Muhammad Bagir Al-Habsyi, Fikih Praktis, 2000, h 381
[7]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS