Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI SYARI'AH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI SYARI'AH. Tampilkan semua postingan

MUDHOROBAH


MUDHOROBAH

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata kuliah : Pengantar Akuntansi Syariah
Dosen : Wartoyo, M.S.I
Logo IAIN CIREBON








Disusun oleh :
Kelompok 3
Citra Setianingsih
Erin Rismaya
Mulyanto
Siti Aisah
Zaki yatunnisa
SYARIAH/MEPI-1/I


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012

MUDHARABAH

A. Pengertian
Dalam istilah fikih muamalah, mudhorobah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudhorib, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal. Mudhorobah merupakan jenis akad tidak lazim yaitu suatu akad di mana salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak yang lain. Mudhorobah dalam hal ini mirip wadiah.

B. Landasan Mudhorobah
Para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudhorobah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas. “Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” Q.S. Al-Muzammil : 20. Ayat ini menjelaskan bahwa mudhorobah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman : “Maka apabila sholat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah“. Q.S al-Jum’ah : 10. Ayat-ayat senada masih banyak ditemukan dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fukoha sebagai basis dari diperbolehkannya mudhorobah. Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudhorobah karena mudhorobah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah..Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Rasulullah SAW bersabda : Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah yaitu jual beli secara tangguh, mudhorobah dan mencampur gandum dan jelai untuk kepentingan keluarga dan bukan untuk dijual“.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS